ﻳَﺎ ﻣَﻌْﺸَﺮَ ﺍﻟﺸَّﺒَﺎﺏِ، ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﻣِﻨْﻜُﻢُ ﺍﻟْﺒَﺎﺀَﺓَ ﻓَﻠْﻴَﺘَﺰَﻭَّﺝْ , ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﻏَﺾُّ ﻟِﻠْﺒَﺼَﺮِ , ﻭَﺃَﺣْﺼَﻦُ ﻟِﻠْﻔَﺮْﺝِ , ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ , ﻓَﻠْﻴَﺼُﻢْ , ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻮْﻡَ ﻟَﻪُ ﻭِﺟَﺎﺀٌ
Wahai para pemuda! Barangsiapa sudah mampu untuk menikah, maka hendaklah dia menikah! Karena menikah lebih menjaga pandangan dan lebih membentengi kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah dia berpuasa, sesungguhnya puasa itu adalah tameng bagi pelakunya [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
ﺍﻟﻠّﻬُﻢَّ ﺍﻫْﺪِﻧِﻰ ﻷَﺣْﺴَﻦِ ﺍﻷَﺧْﻼَﻕِ ﻻَ ﻳَﻬْﺪِﻯ ﻷَﺣْﺴَﻨِﻬَﺎ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau) ” (HR. Muslim no. 771)
Senin, 28 Agustus 2017
Hadits Anjuran Menikah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar