Selasa, 24 Maret 2015

Suara Wanita

Larangan wanita berbicara dgn suara
mendayu, menggoda, atau lemah lembut
kepada pria yang bukan mahromnya.
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin
Shalih al-Utsaimin Rahimahullah
berkata, “Ucapan wanita tidaklah
haram dan bukan aurat. Akan tetapi,
bila si wanita melunakkan suaranya dan
melembutkannya, serta berucap dengan
gaya bicara yang bisa membuat orang
lain tergoda, itu baru haram. Ini
berdasarkan firman Allah Subhaanahu
wa Ta’ala:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam
ucapan hingga berkeinginan jeleklah
orang yang di hatinya ada
penyakit.” (Al-Ahzab: 32)
Dalam ayat di atas, Allah Subhaanahu
wa Ta’ala tidak mengatakan, “Maka
janganlah kalian berbicara dengan para
lelaki.” Tetapi, Allah Subhaanahu wa
Ta’ala mengatakan, “Maka janganlah
kalian tunduk dalam ucapan.”
Tunduk dalam ucapan lebih khusus
daripada berbicara secara mutlak
Dengan demikian, tidak mengapa
seorang wanita berucap kepada lelaki
bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu
ada wanita mendatangi Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan
mengajak bicara beliau, sementara
orang-orang mendengar ucapan si
wanita dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wasallam pun menjawab ucapannya. Hal
itu tidaklah dianggap sebagai
kemungkaran.
Hanya saja, tidak boleh berduaan saat
berbincang dengan seorang wanita,
melainkan harus ditemani mahram si
wanita dan tidak menimbulkan fitnah.
Karena itulah, seorang lelaki tidak
diperkenankan menikmati suara wanita,
sama saja baik ia menikmatinya sebagai
kesenangan yang biasa (karena
kemerduan suaranya, misalnya, pen.)
maupun karena kesenangan syahwat.
Wallahul muwaffiq.”
(Fatawa Manaril Islam, 3/835—836,
dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-
Muslimah, hlm. 688)
Yang dimaksudkan “janganlah kamu
tunduk dalam berbicara”(Al-Ahzab: 32),
As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita
mendayu-dayukan kata-katanya ketika
bercakap-cakap dengan kaum pria.”
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
hafizhahullah menyatakan:
Seorang wanita tidak boleh berbicara
dengan lelaki yang bukan mahramnya
(ajnabi) kecuali bila dibutuhkan dan
dengan suara yang tidak
membangkitkan syahwat lelaki. Juga si
wanita tidak boleh memperluas
pembicaraan dengan lelaki ajnabi
melebihi kebutuhan.....
....Wanita tidak boleh mengajak bicara
lelaki ajnabi dengan suara yang lembut.
Ia tidak boleh pula berbicara dengan
lelaki ajnabi sebagaimana berbicara
dengan suaminya, karena hal tersebut
dapat menggoda, menggerakkan
syahwat, dan terkadang menyeret
kepada perbuatan keji. Sementara itu,
telah dimaklumi bahwa syariat yang
penuh hikmah ini datang untuk menutup
segala jalan/perantara yang
mengantarkan kepada hal yang
dilarang.
(Jaridah al-Muslimun no. 68,
sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-
Mar’ah al-Muslimah, hal. 689—690)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar