Rabu, 15 November 2017

TATA BUSANA WANITA MUSLIMAH*

🌸❄️🌿❄️🌸

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*TATA BUSANA WANITA MUSLIMAH*
Bag 1⃣
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

🖌  ..... BUSANA, BUKAN SEKEDAR MENUTUP AURAT ....

Pakaian memiliki fungsi bukan sekedar untuk menutup aurat, dalam pengertian menutupi bagian antara pusar dan lutut, yang merupakan aurat pria.

Menutup aurat dengan sempurna pada saat seseorang mengerjakan shalat telah diperintahkan oleh Allah subhanahu wata'ala dan dijadikan-Nya sebagai salah satu syarat sahnya shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.

👉 *Sebab,menutup aurat berarti memakaikan perhiasan pada badan, sedangkan membuka aurat berarti membiarkan badan dalam keadaan jelek.*

Hal ini sebagaimana dituturkan oleh asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah ketika beliau menafsirkan firman Allah subhanahu wata'ala:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

_"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."_
(QS. Al-A'raf:31)

🌸❄️🌿❄️🌸

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*TATA BUSANA WANITA MUSLIMAH*
Bag 2⃣
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

🖌 ..... TATA BUSANA PARA SHAHABIYAH .....

🌤 Marilah kita melihat praktik para shahabiyah dalam merealisasikan perintah berhijab sebagaimana telah dijelaskan oleh para Ulama, diantaranya asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah.

Dalam kitab beliau, _Liqaatul Babil Maftuh_, pada pertanyaan disebutkan tanya jawab sebagai berikut:

❓Pertanyaan:
*Fadhilatusy Syaikh, bagian tubuh manakah yang boleh ditampakkan seorang wanita di sisi wanita yang lain?*

📝 Jawab:

*"Wanita wajib memakai baju syar'i yang berfungsi sebagai penutup.*

👉🏻Pakaian wanita para sahabat dahulu, sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan yang selainnya, adalah *dari telapak tangan sampai mata kaki ketika mereka berada di dalam rumah mereka.*

👉🏻 *Jika keluar, mereka memakai pakaian panjang yang melewati telapak kaki seukuran sejengkal.*

✔Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan rukhshah kepada mereka yang memanjangkan pakaian sampai satu hasta agar menutupi kaki-kaki mereka.
Ini berkenaan dengan wanita yang berpakaian.

❗Jika mereka mengangkat pakaian lebih tinggi daripada keadaan itu. Berarti termasuk wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

⚠ Berkaitan dengan wanita yang melihat, ia tidak boleh melihat aurat wanita lain, *yaitu tidak boleh melihat bagian yang ada di antara pusar dan lutut.*

● Misalnya, ketika seorang wanita sedang membuang hajat, wanita lain tidak boleh melihatnya karena berarti melihat auratnya.

● Adapun bagian diatas pusar atau dibawah lutut, terkadang seorang wanita membukanya karena suatu keperluan.
~Misalnya, ia mengangkat pakaiannya dari betisnya karena melewati tanah becek atau hendak mencuci betisnya. Jika di dekatnya ada wanita lain, hal itu boleh saja ia lakukan.
~ Atau ia mengeluarkan payudaranya untuk menyusui anaknya dihadapan wanita lain, hal ini juga boleh saja.

❗Akan tetapi, penjelasan kami ini TIDAK BOLEH dipahami dengan pemahaman sebagian wanita yang kurang ilmu, yaitu bahwa maknanya wanita boleh mamakai pakaian yang hanya menutupi pusar dan lututnya.
☝️ *Ini kesalahan yang besar terhadap Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan Syariat-Nya serta kesalahan besar terhadap Salaful Ummah.*

❓ Jika ada yang mengatakan, *"Wanita boleh memakai celana yang hanya menutupi bagian antara pusar dan lutut," apakah demikian ini pakaian para wanita??*
❌ TIDAK MUNGKIN !!
✅ Wanita wajib memakai pakaian pada badannya dari telapak tangan sampai mata kaki. Ia juga boleh melihat bagian dada dan betis wanita lain, tetapi tidak boleh melihat bagian antara pusar dan lutut seandainya pakaian wanita lain itu terbuka.

📒 Dalam _Liqaatul Babil Maftuh_ pula pada pertemuan ke -18 , pertanyaan no.660, disebutkan tanya jawab sebagai berikut.

❓ Pertanyaan:
*Fadhilatusy Syaikh, saya telah membaca tulisan anda (yang merupakan jawaban atas sebuah pertanyaan), "Wanita boleh membuka wajah, kepala, leher, telapak tangan, lengan, kaki, dan betisnya dihadapan mahramnya dan harus menutup bagian tubuh selain itu."*
*Apakah jawaban anda ini mutlak, khususnya karena anda berpendapat bahwa pakaian anak-anak perempuan dan wanita dewasa secara umum?*

📝Jawab:

"Ketika kami mengatakan bahwa wanita boleh membuka bagian tubuh yang ini dan itu, bukan maknanya bahwa pakaiannya hanya sebatas itu.

Akan tetapi, kita anggap bahwa seorang wanita memakai pakaian yang menutup badannya sampai mata kaki, kemudian tersingkap betisnya karena aktivitasnya atau karena hal lain. Wanita yang seperti ini tidak berdosa jika yang ada di sekitarnya hanya mahramnya atau sesama wanita.

❌❌ Adapun mengenai pakaian pendek, kami melarang dan memperingatkannya.

Sebab, kami mengetahui bahwa walaupun hal itu boleh, dengan berjalannya waktu akan lebih banyak lagi bagian tubuh yang ditampakkan.

Ini sudah menjadi kebiasaan dalam masalah selain ini. Pada awalnya. Manusia melakukan sesuatu yang mubah, kemudian dengan berjalannya waktu mereka melakukan perkara haram yang tidak diragukan lagi keharamannya.

👇
👇

📗Masalah ini sebagaimana disabdakan Nabi shallallahu alaihi wasallam:
_"JANGANLAH SEORANG WANITA MELIHAT AURAT WANITA LAIN."_
(HR. al-Imam Muslim dalam Kitab _"al-Haidh"_, hadits no 338)

👆🏻Hadits ini tidak bermakna bahwa wanita boleh memakai pakaian yang hanya menutupi bagian antara pusar dan lututnya.
❌Tidak ada seorang pun yang berpendapat demikian.

✔ *Akan tetapi, maknanya, kalau seseorang wanita tersingkap dada atau betisnya, sementara pakaian yang dikenakannya panjang, wanita lain tidak diharamkan melihatnya.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar